Apakah Boleh Puasa Hari Jumat Untuk Mengganti Puasa Ramadhan? Bagaimana Hukumnya?
Bagi setiap Muslim, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan merupakan sebuah kewajiban. Meski demikian, Allah SWT memberikan kemudahan (keringanan) bagi individu dengan kondisi tertentu untuk meninggalkan puasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan. Praktik mengganti hutang puasa ini dikenal sebagai Qadha Puasa. Berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 184, hukum melaksanakan Qadha adalah wajib bagi siapa pun yang melewatkan puasa Ramadhan.
Lantas, bolehkah mengganti puasa ramadhan di hari jumat ?
Meskipun hari Jumat merupakan hari yang penuh kemuliaan dan keberkahan terutama dengan adanya kewajiban Shalat Jumat bagi laki-laki Muslim, banyak yang bertanya mengenai hukum mengqadha puasa pada hari tersebut. Jawabannya ditentukan oleh jenis puasanya. Mengganti (qadha) puasa Ramadhan di hari Jumat hukumnya diperbolehkan secara mutlak karena termasuk ibadah wajib. Larangan hanya berlaku jika seseorang mengkhususkan hari Jumat untuk puasa sunnah tanpa diiringi puasa pada hari Kamis atau Sabtu.
Hal ini didukung oleh hadis yang melarang umat mulsim untuk mengkhususkan melaksanakan puasa sunnah dihari jumat yaitu Hadis dari Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi SAW bersabda: “Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari jumat kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari No. 1985 dan Muslim No. 1144).
Dari Juwairiyah binti al Harits radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Nabi SAW memasuki rumahnya pada hari jumat dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, ‘Apakah engkau berpuasa kemarin?’ ‘Tidak’ jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, ‘Apakah engkau ingin berpuasa besok?’ ‘Tidak’, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, ‘Hendaknya engkau membatalkan puasamu.’” (HR. Bukhari No. 1986 dan Muslim No. 1143)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi SAW bersabda: “Tidak ada puasa pada hari dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) dan pada hari jumat kecuali jika seseorang berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Abu Daud No. 2414 dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu dari Nabi SAW bersabda: “Janganlah kalian mengkhususkan malam jumat untuk beribadah malam dan janganlah kalian mengkhususkan hari jumat untuk berpuasa kecuali jika kalian biasa berpuasa.” (HR. Muslim No. 1144).
Niat Puasa Qadha Ramadhan di hari Jumat
Mengenai pelaksanaannya, niat untuk mengqadha puasa Ramadhan pada hari Jumat tidak berbeda dengan niat pada hari-hari lainnya. Inti dari niat ini adalah kesengajaan untuk mengganti kewajiban puasa yang telah lalu. Niat tersebut dibaca di dalam hati atau diucapkan sebelum waktu fajar tiba, dengan redaksi sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
(Nawaitu shauma ghadin 'an qadha'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala)
Artinya: "Aku berniat puasa esok hari guna mengganti kewajiban bulan Ramadhan karena Allah Ta'ala."
Doa Buka Puasa Ganti Ramadhan Karena Haid
Bagi wanita yang mengganti puasa Ramadhan karena haid maupun alasan lainnya, doa yang dibaca saat berbuka tidak memiliki perbedaan dengan doa puasa Ramadhan pada umumnya. Anda dapat menggunakan doa berikut saat waktu berbuka tiba:
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ
(Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa 'ala rizqika afthartu birahmatika yaa arhamar raahimiin)
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, kepada-Mu aku beriman, atas rezeki-Mu aku berbuka, dengan rahmat-Mu, Wahai Dzat yang Maha Penyayang."
